KPR DP 0% Kebijakan Baru Bank Indonesia
Baru-baru ini Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan KPR DP 0% yang cukup memberi harapan baik nih buat kamu yang selama ini merasa hopeless untuk memiliki rumah, sepertinya ini bisa jadi kabar baik. Kebijakan apa sih? Penasaran? ini dia informasi singkatnya.
Seperti yang disampaikan diatas, Bank Indonesia mengeluarkan Kebijakan mengenai Down Payment (DP) 0% pada pembiayaan Kendaraan Bermotor dan kredit di sektor Properti .
Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, Kebijakan BI ini tertuang dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV Untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).
Penerbitan Peraturan Bank Indonesia ini merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Februari 2021.
Dalam Rapat tersebut , Bank Indonesia mengubah ketentuan rasio uang muka kredit Rumah (Loan To Value /LTV) kredit Pembiayaan Properti yang semula 85 – 90 persen menjadi 100 persen, tentunya dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Untuk sektor Properti PBI ini berlaku untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan). Rapat Dewan Gubernur (RDG) memutuskan Ketentuan ini diberlakukan efektif mulai 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Waktu Sebelum PBI ini diterbitkan kita harus menyiapkan dana DP sebesar 10 persen sampai 15 persen dari harga rumah yang akan dibeli, dengan keberadaan PBI ini DP dalam pembelian properti melalui KPR sekarang menjadi 0 persen Alias Tanpa DP. Tujuan Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan tersebut adalah bentuk langkah-langkah untuk mememulihkan dan mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti yang melemah selama pandemi Covid-19 ini dan untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi.
Seperti yang telah di kemukakan sebelumnya, dalam menjalankan kebijakan ini Bank Indonesia sangat memperhatikan Prinsip kehati-hatian dan Manajeman Resiko. Karena itu BI mempunyai keriteria dan syarat tertentu untuk lembaga Perbankan dalam menjalankan Kebujakan ini. Ketentuan dan syarat tersebut adalah perbankan tersebut harus memiliki rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) di bawah atau hingga 5%. jadi kemungkinan tidak semua Bank dapat menjalankan kebijakan tersebut, tetapi hanya Bank-Bank yang memenuhi Kriteria dan persyaratan NPL yang telah di tentukan dan di tetapkan oleh Bank Indonesia saja.
Perbankan yang memenuhi NPL ini, maka konsumennya bisa mendapatkan DP 0% untuk rumah tipe kurang dari 21, tipe 21-70 dan tipe 70 ke atas. Diberikan untuk fasilitas kepemilikan pertama, kedua hingga seterusnya.
Walaupun kebijakan ini bisa dibilang membebaskan kita dari Down Payment tapi bukan berarti kita tidak menyiapkan uang sama sekali loh.. Kita tetap harus menyiapkan dana untuk biaya-biaya yang biasa dikenakan pada saat pembelian rumah melalui KPR yaitu, Biaya KPR dan BPHTB.
Satu hal lagi yang perlu diperhatikan yang tidak kalah pentingnya adalah dengan dikeluarkannya Kebijakan DP 0% ini, akan menyebabkan nilai angsuran yang akan dibayarkan nanti menjadi lebih besar. Jadi pilihlah rumah dengan harga yang sesuai dengan kemampuan finansial kamu.
Responses